PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
