PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata
Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan.
