PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
2022, No. 109 -4-
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
