HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);
