PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.