PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran Bawaslu;
- mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -5-
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
