Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -4-
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan
kegiatan Bawaslu;
- pembinaan dan pelaksanaan perencanaan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
- pemberian dukungan administratif dan teknis
pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi
hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Bawaslu.
