PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 44
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan
Bawaslu.
(2) Seleksi calon Sekretaris Jenderal, Deputi, dan
Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2 Sekretariat Bawaslu Provinsi
