Pasal 43
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(4) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural setingkat eselon II.b.
(6) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A,
Kepala Bagian, Kepala Bidang merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(7) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -16-
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Sekretariat Jenderal Bawaslu
