PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok
jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), yakni terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
