PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan
kegiatan di lingkungan Bawaslu;
- pembinaan dan pelaksanaan perencanaan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum
serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang
kepemiluan;
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -6-
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
administrasi.
