PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha
Milik Negara yang menyediakan program asuransi managed care sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
