PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dikoordinasikan dengan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Untuk peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dialokasikan tambahan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
