PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat pelayanan kesehatan diatur
dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.151
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pelayanan kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
