PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 4
BAB 2 — Pas
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro dan 1 (satu) pusat.
(2) Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan
masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok
jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
