PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 5
BAB 2 — Pas
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.151
