PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
- penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional;
- pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.
ORGANISASI
