Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Penyusunan ...
(2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang- undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. (3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. (4) Pedoman penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
