PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. (2) Keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa. (4) Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 ...
