Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi : a. urgensi ...
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG;
b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.
