PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. (2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari PRESIDEN. (3) Pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN secara berkala.
