PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri dan Pemrakarsa melaporkannya kepada PRESIDEN disertai dengan penjelasan mengenai perbedaan pendapat atau perbedaan pandangan yang ada untuk memperoleh keputusan atau arahan. (2) Keputusan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
