PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya.
(2) Apabila ...
(2) Apabila dipandang perlu, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula melibatkan perguruan tinggi dan atau organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
