PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 21
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG.
