PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 telah menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, Pemrakarsa menyampaikan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri, guna mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. (3) Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20. BAB III ...
