PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal Pemrakarsa melihat adanya perbedaan di antara pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemrakarsa bersama dengan Menteri menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait yang bersangkutan.
