PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Penyampaian pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Rancangan UNDANG-UNDANG diterima.
Pasal 16 ...
