PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pemrakarsa menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 13 kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan. (2) Pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menteri diutamakan pada harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan perundang- undangan.
