PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemrakarsa dapat menyebarluaskan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat. (2) Hasil penyebarluasan dijadikan bahan oleh Panitia Antardepartemen untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
