PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155061 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No 161908 A
PRESIDEN
