PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.