TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal2...
SK No 155060A
PRES IDEN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan T\rnjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155061 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No 161908 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh pertahanan Negara, dalam Jabatan Fungsional Analis perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sagal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9TZ Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2org tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun rgTZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43);
- Peraturan . .
SK No 161939 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nornor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2aOl;
