PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 302),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut
atau diganti dengan peraturan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
