PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian
www.peraturan.go.id
2017, No.160 -6-
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
