PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.160
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.160 -8-
