PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME KOORDINASI
Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
