Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membahas
dan menetapkan:
permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
permasalahan strategis di tingkat regional dan global;
permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah;
pertukaran informasi dan/atau Intelijen;
harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk Intelijen;
perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersama; dan
rekomendasi tindakan yang dilakukan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan
kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.
