PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan. (2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
