PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian strategik; b. pelaksanaan pengkajian strategik; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pengkajian strategik; d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
