PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Lemhannas RI.
