PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Lemhannas RI; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Lemhannas RI; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Lemhannas RI; d. pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Lemhannas RI; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Lemhannas RI; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lemhannas RI.
