PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
