Pasal 8
(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur dan I atau pembangunan infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola. (21 Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur.
SK No 213800 A
PRESIDEN
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diutamakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastnrktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.
(4) Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset
Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, termasuk penyelesaian liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
9 Ketentuan ayat {1) dan ayat(21Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
