PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 12
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan
Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3). (21 Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyiapan dokumen teknis, termasuk dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
- penjajakan minat pasar;
- penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
- penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
- penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
- penyiapan draf perjanjian; dan
- pembentukan kelompok keda untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi untuk
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK mengikutsertakan BLU.
- Ketentuan
SK No 213803 A
PRESIDEN
L2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
