PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 16
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha
Pengelola Aset. (21 Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Beauty Contest atau penunjukan langsung.
(3) Beautg Contest sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga. (41 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu berupa:
- perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang sama; jangka waktu Pengelolaan Aset b. perpanjangan oleh Badan Usaha yang sama; atau
- Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
