PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 18
(1) BLU melakrrkan kerja sama Pengelolaan Aset BMN
dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Dalam...
SK No 213812 A
PRESIDEN
-t4- (21 Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
