Pasal 19
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah
menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront pagmentl hasil Pengelolaan Aset BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
(5) Selain
SK No 213805 A
PRESIDEN
(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
