Pasal 23
(1) Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) (21 BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas:
- mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;
- menandatangani perjanjian PengelolaanAset BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18;
- menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;
- mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;
- melakukan pengendalian dan pengawasan atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama- sama dengan PJPK;
- menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset;
- menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN; dan
- tugas. . .
SK No 213819 A
PRESIDEN
- tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 27
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(21 Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
- dasar pedanjian;
- identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
- objek Pengelolaan Aset;
- hasil Pengelolaan Aset; jangka waktu Pengelolaan Aset; e. jaminan pelaksanaan; f. pencairan
- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaart, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
- larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- tata cara penyerahan danf atau pengembalian aset; dan
- hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 213807 A
FRESIDEN
-t7-
(3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan
Usaha Milik Negara mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
- kondisi aset yang akan dialihkan;
- tata cara pengalihan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama Badan Usaha Milik Negara;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
- pembebasan direktur utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
