Pasal 32
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah
menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront paymentl hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam...
SK No 213808 A
PRESIDEN
{41 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewqiiban pembayaran pembagian kelebihan keuntung an (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasa1 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
