PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 35
Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
- Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
Dukungan Pemerintah
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
